Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullahu berkata: “Tokoh
thaghut ada lima, antara lain: Iblis la’natullah
‘alaih, orang yang disembah dan dia ridha
diperlakukan demikian, orang yang menyeru orang lain agar menyembah dirinya, orang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan orang yang
berhukum selain dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
1.
Iblis, yaitu setan
yang terkutuk dan dilaknat.
@
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman tentangnya: “Sesungguhnya laknat-Ku atas kalian sampai
hari kiamat.” (Shad: 78)
@
Awalnya Iblis bersama
malaikat, tetapi enggan bersujud kepada Adam ‘alaihissalam. Ketika
diperintah untuk sujud kepada Adam ‘alaihissalam itulah tampak
kesombongan Iblis.
2.
Seorang yang disembah dalam keadaan ridha.
@
Adapun yang orang yang
tidak ridha disembah bukanlah thaghut.
3.
Orang yang menyeru
orang lain untuk menyembah dirinya.
@
Dia termasuk thaghut,
baik ada orang lain yang mengikuti dakwahnya ataupun tidak.
@
Dia sudah menjadi
thaghut dengan semata menyeru orang untuk menyembah dirinya.
@
Termasuk dalam
golongan ini adalah Fir’aun dan syaikh-syaikh tarekat Sufi yang menyeru pengikutnya
untuk menyembah mereka.
4.
Orang yang mengaku mengetahui sesuatu tentang ilmu ghaib.
@
Karena ilmu ghaib
(yang mutlak) adalah kekhususan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
ü
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman: “Katakanlah, tidak ada yang mengetahui perkara ghaib di
langit dan bumi kecuali Allah…” (An-Naml: 65)
ü
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Kunci-kunci perkara ghaib ada lima, tidak ada
yang mengetahuinya kecuali Allah: Tidak ada seorangpun yang tahu apa yang akan
terjadi besok; Tidak ada seorangpun yang tahu apa yang ada di dalam
rahim-rahim; Suatu jiwa tidak mengetahui apa yang akan ia lakukan besok; Dan
tidak mengetahui di negeri mana dia akan mati; Tidak ada seorangpun yang
mengetahui kapan hujan turun.” (HR. Al-Bukhari, Kitabul Jum’ah, Bab LaYadri
Mata Yaji`ul Mathar illallah).
Maka barangsiapa
mengaku mengetahui perkara ghaib berarti telah kafir, karena telah mendustakan
apa yang telah diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
@
Termasuk golongan
thaghut yang keempat adalah tukang sihir dan dukun-dukun.
5.
Orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
@
Berhukum dengan hukum
yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan termasuk Tauhid Uluhiyyah dan
meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah hakim yang
sebenar-benarnya adalah termasuk Tauhid Rububiyah. Oleh karena itu, Allah
Subhanahu wa Ta’ala menyebut orang yang diikuti oleh pengikut mereka -dalam hal
yang menyelisihi apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan- sebagai
rabb bagi pengikut mereka.
Allah Subhanahu wa
Ta’ala berfirman: “Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan tukang ibadah
mereka sebagai Rabb selain Allah…” (At-Taubah: 31)
@
Berhukum dengan selain
hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala bisa termasuk kufur akbar yang
mengeluarkan seorang dari Islam, dan bisa pula kufur ashgar yang tidak
mengeluarkan seseorang dari Islam. Hal ini sesuai dengan keyakinan pelakunya.
Karena, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala ada
beberapa jenis:
a.
Orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena merendahkan dan
membenci hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini termasuk kufur akbar yang
mengeluarkan pelakunya dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Hal
itu karena mereka membenci apa yang Allah turunkan maka Allah menggugurkan amalan
mereka.” (Muhammad: 9)
b.
Orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan keyakinan bahwa
hukum selain Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih afdhal dan lebih baik dari
hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inipun kufur akbar yang bisa mengeluarkan
pelakunya dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Siapakah
yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang
yakin?”(Al-Ma`idah: 50)
c.
Orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keyakinan bahwa
hukum selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut sama dengan hukum Allah
Subhanahu wa Ta’ala. Inipun kufur akbar.
d.
Orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena meyakini tentang
boleh dan halalnya berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Inipun pelakunya kafir, karena telah menghalalkan apa yang Allah Subhanahu
wa Ta’ala haramkan.
e.
Orang yang berhukum
dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan masih
meyakini bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih afdhal, dan tidak
menyamakan hukum selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hukum-Nya,
bahkan ia mengatakan bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih afdhal
dan lebih tinggi. Dia tidak menghalalkan tindakan berhukum dengan selain hukum
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya saja dia berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu
wa Ta’ala semata karena syahwat, jabatan, dan kepentingan pribadi, dalam
keadaan yakin bahwa dirinya salah dan sedang berbuat maksiat. Yang semacam ini
termasuk kufur ashgar, pelakunya tidak keluar dari Islam. Ini contoh hakim yang
bertugas di Daulah Islam.
Inilah macam-macam thaghut di alam ini. Kebanyakan manusia telah berpaling
dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menuju ibadah kepada
thaghut. Mereka berpaling dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan
Rasul-Nya menuju ketaatan kepada thaghut dan mengikutinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu
wa Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kaum muslimin untuk mengkufuri
thaghut dan mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar