Rabu, 08 Mei 2013

TOKOH-TOKOH THAGHUT

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab rahimahullahu berkata: “Tokoh thaghut ada lima, antara lain: Iblis la’natullah ‘alaih, orang yang disembah dan dia ridha diperlakukan demikian, orang yang menyeru orang lain agar menyembah dirinya, orang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib, dan orang yang berhukum selain dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.”
1.          Iblis, yaitu setan yang terkutuk dan dilaknat.
@   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman tentangnya: “Sesungguhnya laknat-Ku atas kalian sampai hari kiamat.” (Shad: 78)
@   Awalnya Iblis bersama malaikat, tetapi enggan bersujud kepada Adam ‘alaihissalam. Ketika diperintah untuk sujud kepada Adam ‘alaihissalam itulah tampak kesombongan Iblis.
2.          Seorang yang disembah dalam keadaan ridha.
@   Adapun yang orang yang tidak ridha disembah bukanlah thaghut.
3.          Orang yang menyeru orang lain untuk menyembah dirinya.
@   Dia termasuk thaghut, baik ada orang lain yang mengikuti dakwahnya ataupun tidak.
@   Dia sudah menjadi thaghut dengan semata menyeru orang untuk menyembah dirinya.
@   Termasuk dalam golongan ini adalah Fir’aun dan syaikh-syaikh tarekat Sufi yang menyeru pengikutnya untuk menyembah mereka.
4.          Orang yang mengaku mengetahui sesuatu tentang ilmu ghaib.
@   Karena ilmu ghaib (yang mutlak) adalah kekhususan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
ü   Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Katakanlah, tidak ada yang mengetahui perkara ghaib di langit dan bumi kecuali Allah…” (An-Naml: 65)
ü   Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kunci-kunci perkara ghaib ada lima, tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah: Tidak ada seorangpun yang tahu apa yang akan terjadi besok; Tidak ada seorangpun yang tahu apa yang ada di dalam rahim-rahim; Suatu jiwa tidak mengetahui apa yang akan ia lakukan besok; Dan tidak mengetahui di negeri mana dia akan mati; Tidak ada seorangpun yang mengetahui kapan hujan turun.” (HR. Al-Bukhari, Kitabul Jum’ah, Bab LaYadri Mata Yaji`ul Mathar illallah).
Maka barangsiapa mengaku mengetahui perkara ghaib berarti telah kafir, karena telah mendustakan apa yang telah diterangkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.
@   Termasuk golongan thaghut yang keempat adalah tukang sihir dan dukun-dukun.
5.          Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala.
@   Berhukum dengan hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan termasuk Tauhid Uluhiyyah dan meyakini bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah hakim yang sebenar-benarnya adalah termasuk Tauhid Rububiyah. Oleh karena itu, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebut orang yang diikuti oleh pengikut mereka -dalam hal yang menyelisihi apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala turunkan- sebagai rabb bagi pengikut mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Mereka menjadikan pendeta-pendeta dan tukang ibadah mereka sebagai Rabb selain Allah…” (At-Taubah: 31)
@   Berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala bisa termasuk kufur akbar yang mengeluarkan seorang dari Islam, dan bisa pula kufur ashgar yang tidak mengeluarkan seseorang dari Islam. Hal ini sesuai dengan keyakinan pelakunya. Karena, orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala ada beberapa jenis:
a.          Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena merendahkan dan membenci hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal ini termasuk kufur akbar yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Hal itu karena mereka membenci apa yang Allah turunkan maka Allah menggugurkan amalan mereka.” (Muhammad: 9)
b.          Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala, dengan keyakinan bahwa hukum selain Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih afdhal dan lebih baik dari hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inipun kufur akbar yang bisa mengeluarkan pelakunya dari Islam. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Allah, bagi orang-orang yang yakin?”(Al-Ma`idah: 50)
c.          Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan keyakinan bahwa hukum selain Allah Subhanahu wa Ta’ala tersebut sama dengan hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inipun kufur akbar.
d.          Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala karena meyakini tentang boleh dan halalnya berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Inipun pelakunya kafir, karena telah menghalalkan apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan.
e.          Orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam keadaan masih meyakini bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih afdhal, dan tidak menyamakan hukum selain Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan hukum-Nya, bahkan ia mengatakan bahwa hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala lebih afdhal dan lebih tinggi. Dia tidak menghalalkan tindakan berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya saja dia berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala semata karena syahwat, jabatan, dan kepentingan pribadi, dalam keadaan yakin bahwa dirinya salah dan sedang berbuat maksiat. Yang semacam ini termasuk kufur ashgar, pelakunya tidak keluar dari Islam. Ini contoh hakim yang bertugas di Daulah Islam.
Inilah macam-macam thaghut di alam ini. Kebanyakan manusia telah berpaling dari ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala menuju ibadah kepada thaghut. Mereka berpaling dari ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya menuju ketaatan kepada thaghut dan mengikutinya. Mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufiq-Nya kepada kaum muslimin untuk mengkufuri thaghut dan mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar