Kamis, 02 Mei 2013

BERHUKUM DENGAN SELAIN DARI APA YANG DITURUNKAN OLEH ALLAH

Menurut Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz tentang kedudukan hukum orang yang berhukum dengan selain dari apa yang diturunkan oleh Allah,
“Barangsiapa yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, maka tidak keluar dari empat hukum:
1.        Barangsiapa menyatakan, “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah hukum yang lebih utama dari syariat Islam”. Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
2.     Barangsiapa menyatakan, “Aku berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah sama baiknya dengan hukum syariat Islam, sehingga boleh berhukum dengan hukum ini dan boleh pula berhukum dengan hukum syariat Islam.” Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
3.        Barangsiapa berkata, “Aku berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa hukum  syariat Islam lebih utama dari hukum ini. Akan tetapi, berhukum dengan selain  yang diturunkan Allah adalah boleh.”  Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
4.     Barangsiapa berkata, “Aku berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa berhukum  dengan selain yang diturunkan Allah adalah tidak boleh dan hukum syariat Islam itu lebih utama". Akan tetapi dia berhukum dengan selain Syariat Allah karena menganggap enteng dosanya atau dia melakukan hal itu karena perintah yang datang dari atasannya, maka yang demikian ini telah melakukan perbuatan kekafiran tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam.

Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin ? (QS Almaidah: 50)

Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
 (QS Albaqarah:229)

Apabila dikatakan kepada mereka: “Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS An Nisa:61)

Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS Al Maidah:1)
Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling baik.” (QS Al An’aam:57)

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. (QS Al Maidah:45)

Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS Al Maidah:47)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar