Menurut Syaikh Abdul ‘Aziz bin
Abdullah bin Baz tentang kedudukan hukum orang yang berhukum dengan selain dari
apa yang diturunkan oleh Allah,
“Barangsiapa yang berhukum dengan selain yang diturunkan Allah, maka tidak
keluar dari empat hukum:
1.
Barangsiapa menyatakan, “Aku
berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah hukum yang lebih utama dari syariat
Islam”. Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
2. Barangsiapa menyatakan, “Aku
berhukum dengan hukum ini, karena ia adalah sama baiknya dengan hukum syariat
Islam, sehingga boleh berhukum dengan hukum ini dan boleh pula berhukum dengan
hukum syariat Islam.” Maka orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari
Islam.
3.
Barangsiapa berkata, “Aku
berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa hukum syariat Islam lebih utama dari hukum ini.
Akan tetapi, berhukum dengan selain yang
diturunkan Allah adalah boleh.” Maka
orang yang demikian adalah kafir dan keluar dari Islam.
4. Barangsiapa berkata, “Aku
berhukum dengan hukum ini dengan keyakinan bahwa berhukum dengan selain yang diturunkan Allah adalah
tidak boleh dan hukum syariat Islam itu lebih utama". Akan tetapi dia berhukum
dengan selain Syariat Allah karena menganggap enteng dosanya atau dia melakukan
hal itu karena perintah yang datang dari atasannya, maka yang demikian ini
telah melakukan perbuatan kekafiran tetapi tidak mengeluarkan pelakunya dari
Islam.
Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki,
dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang
yang yakin ? (QS Almaidah: 50)
Barangsiapa yang melanggar
hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
(QS Albaqarah:229)
Apabila dikatakan kepada mereka:
“Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum
Rasul”, niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan
sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS An Nisa:61)
Sesungguhnya Allah menetapkan
hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya. (QS Al Maidah:1)
Menetapkan hukum itu hanyalah hak
Allah. Dia menerangkan yang sebenarnya dan Dia Pemberi keputusan yang paling
baik.” (QS Al An’aam:57)
Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yang zalim. (QS Al Maidah:45)
Barangsiapa tidak memutuskan
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
yang fasik. (QS Al Maidah:47)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar