Di bawah ini
adalah beberapa dosa yang biasanya dianggap remeh, sehingga begitu mudah
dilakukan oleh sebahagian orang. Tulisan ini bersumber dari sumber dari kitab yang ditulis oleh Syaikh
Muhammad Shalih Al Munajjid
1. JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN
MAHRAM
Pada zaman
sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi
tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya
ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih
tinggi nilainya dari pada syariat Allah Tabaroka wata’ala yang mengharamkannya.
Sehingga jika
salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan
dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan
sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim,
hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik …. dan sebagainya.
Sehingga dalam
masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan
istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari
pada minum air.
Seandainya
mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan
tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Sungguh ditusuknya
kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya
daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” (HR Ath Thabrani dalam
shahihul jami’ hadits no : 4921).
Dan dari Aisyah
Radliallahu Anha, dia berkata : “Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam tidak (pernah) menyentuh tangan perempuan sama
sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
Hendaknya takut
kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalihah karena
tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui,
berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya
tetap haram.
2. WANITA
BEPERGIAN TANPA MAHRAM
Dalam kitab shahihain, Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu meriwayatkan,
bersabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “Tidak (dibenarkan seorang) wanita
bepergian kecuali dengan mahramnya” (HR Muslim : 2/977)
ketentuan di atas berlaku untuk semua bentuk safar (bepergian)
bahkan termasuk di dalamnya pergi haji. Bepergiannya wanita tanpa diiringi
mahram bisa memperdaya orang-orang fasik, sehingga bisa saja mereka tak
segan-segan memangsanya. Di sisi lain, wanita berada pada posisis lemah dan tak
berdaya, sehingga tak jarang ia justru terbujuk oleh laki-laki, paling tidak,
dengan kesendiriannya itu, kemuliaannya sebagai wanita ia pertaruhkan.
Demikian pula halnya dengan perjalanan melalui udara walaupun dia
diantar oleh mahramnya sampai ke atas pesawat, dan di jemput mahramnya yang
lain saat tiba di tempat tujuan. Kita bertanya, siapakah yang duduk di sebelah
wanita tersebut sepanjang perjalanan? Juga, seandainya terjadi kerusakan
sehingga pesawat mendarat di bandara transit, atau terjadi keterlambatan atau
perubahan jadwal, apa yang bakal terjadi? Sungguh, kemungkinan itu acap kali
terjadi.
Perhatikan betapa tegas aturan syariat Islam dalam soal mahram.
Untuk menjadi mahram dalam perjalanan disyaratkan adanya empat hal : muslim,
baligh, berakal, dan laki-laki. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda
: “…Bapaknya, anaknya, suaminya, saudara laki-lakinya atau mahram dari wanita
tersebut: (HR Al Bukhari, lihat Fathul Baari :11/26)
3. WANITA
KELUAR RUMAH DENGAN MEMAKAI PARFUM SEHINGGA MENGGODA LAKI-LAKI.
Inilah kebiasaan yang menjadi fenomena umum di kalangan wanita.
Keluar rumah dengan menggunakan parfum yang wanginya menjelajahi segala ruang.
Hal yang menjadikan laki-laki lebih tergoda karena umpan wewangian yang
manghampirinya.
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam amat keras mamperingatkan
masalah tersebut. Beliau Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : “Perempuan manapun yang
menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya
maka dia seorang pezina” (HR Ahmad, 4/418; shahihul jam’: 105)
sebagian wanita melalaikan dan meremehkan masalah ini, sehingga
dengan sembarangan memakai parfum. Tak peduli di sampingnya ada sopir, penjual,
saptam, atau orang lain yang tak mustahil akan tergoda.
Dalam masalah ini, syariat Islam amat keras. Perempuan yang telah
terlanjur memakai parfum jika hendak keluar rumah ia di wajibkan mandi terlebih
dahulu seperti mandi jinabat, meskipun tujuan keluarnya ke masjid. Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Perempuan manapun yang memakai
parfum kemudian keluar ke masjid (dengan tujuan) agar wanginya tercium
orang lain maka shalatnya tidak diterima sehingga ia mandi sebagaimana mandi
jinabat” (HR Ahmad2/444, shahihul jam’ :2073.)
Setelah berbagai peringatan kita sampaikan, akhirnya kita hanya
bisa mengadu kepada Allah soal para wanita yang memakai parfum dalam pesta dan
berbagai pertemuan yang diselenggarakan. Bahkan parfum yang wanginya menyengat
hidung itu tak saja digunakan dalam waktu-waktu khusus, tetapi mereka
gunakan di pasar-pasar di kendaraan dan di pertemuan-pertemuan umum
hingga di masjid-masjid pada malam-malam bulan suci Ramadhan.
Syariat Islam memberi batasan, parfum wanita muslimah adalah yang
tampak warnanya dan tidak keras semerbak wanginya.
4. MEMANDANG
WANITA DENGAN SENGAJA
Allah Subhanahu wata'ala berfirman : Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman, “hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya,
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat” (An Nur : 30).
Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : “Adapun zina
mata adalah melihat (kepada apa yang diharamkan Allah) (Hadits marfu’ riwayat
Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)
Tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk
keperluan yang dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada
wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan
memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan
fitnah. Allah Tabaroka wata’ala berfirman: “Dan katakanlah kepada wanita yang
beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya”
(An Nur : 31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan
laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat
laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap
aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan
dilapisi kain.
Termasuk perdayaan syaitan adalah melihat gambar-gambar porno,
baik di majalah, film, televisi, video, internet, dan sebagainya. Sebagian
mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang
sebenarnya. Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak
(Akhlak) dan membangkitkan nafsu birahi?
5. MENDENGARKAN DAN MENIKMATI MUSIK
Ibnu
Mas’ud Radhiallahu’anhu bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan
firman Allah: “Dan di
antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna
untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan
jalan Allah itu olok-olokan, mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan”
(Luqman : 6) adalah nyanyian [Tafsir Ibnu Katsir : 6/333]
Abi Amir dan
Abi Malik Al Asy’ari Radhiallahu’anhu meriwayatkan, bersabda Rasulullah
Shallallahu'alaihi wasallam: “Kelak akan
ada dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamar, dan
alat-alat musik” (HR Al Bukhari, Fathul Bari : 10/51)
Dan dalam
hadits Anas bin Malik Radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam
bersabda : “Kelak akan
terjadi pada umat ini (tiga hal) :
(mereka) ditenggelamkan (kedalam bumi), dihujani batu, dan diubah bentuk
mereka, yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita-biduanita (untuk
menyanyi) dan menabuh (membunyikan) musik” [As Silsilah Ash Shahihah, 2203,
diriwayatkan Ibnu Abi Dunya dalam kitab Dzammul Malahi dan At Tirmidzi no :
2212].
Nabi
Shallallahu’alaihi wasallam melarang gendang, lalu menyatakan, seruling adalah
suara orang bodoh dan tukang maksiat. Para ulama terdahulu seperti Imam Ahmad
Ibnu Hanbal Rahimahullah berdasarkan hadits–hadits shahih yang melarang
alat-alat musik secara mutlak telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti
kecapi, seruling, rebab, simbab, dan yang lainnya.
Tidak diragukan
lagi, alat-alat musik modern yang kita kenal saat ini masuk dalam kategori
alat-alat musik yang dilarang oleh Nabi Shallallahu’alaihi wasallam. seperti
piano, biola, harpa, gitar, dan sebagainya. Bahkan alat modern tersebut lebih
cepat mempengaruhi mabuknya jiwa dari pada alat-alat musik zaman dulu yang
telah diharamkan dalam beberapa hadits.
Menurut penuturan
para ulama, di antaranya Ibnu Qayyim, keterlenaan dan mabuknya jiwa akibat
pengaruh nyanyian lebih besar bahayanya dari pada akibat minum arak. Kemudian
tak diragukan lagi, pelanggarannya akan lebih keras dan dosanya akan lebih
besar jika alat-alat musik tersebut diiringi dengan nyanyian, baik oleh biduan
atau biduan wanita. Lalu, bahayanya akan lebih bertumpuk jika untaian kata-kata
syairnya berkisah tentang cinta, asmara, kecantikan wanita atau kegagahan pria.
Karena itu tidak mengherankan jika para ulama menyebutkan, nyanyian adalah
sarana yang menghantarkan pada perbuatan zina, menumbuhkan perasaan nifak di
dalam hati. Dan secara umum, nyanyian dan musik adalah tema besar zaman ini
yang melahirkan banyak fitnah.
Musibah itu
semakin menjadi-jadi, setelah pada saat ini kita saksikan musik menyelusup
setiap barang dan ruang. Seperti jam dinding, bel, mainan anak-anak, komputer,
pesawat telpon, dan sebagainya. Saat ini
bahkan kita kenal istilah dakwah lewat musik. Adakah pencampuradukan antara
kebenaran dan kebatilan yang lebih nyata dari ini ?
Untuk
menghindari barbagai hal di atas sungguh memerlukan kekuatan hati yang tangguh.
Mudah-mudahan Allah menjadi penolong kita semua. Amin …..
6. ISBAL
(MENURUNKAN ATAU MEMANJANGKAN PAKAIAN HINGGA DI BAWAH MATA KAKI)
Di antara
yang dianggap sepele oleh manusia, sedang di dalam pandangan Allah merupakan
masalah besar adalah soal isbal, yaitu menurunkan atau memanjangkan pakaian
hingga di bawah mata kaki, sebagian ada yang pakaiannya hingga menyentuh tanah,
sebagian menyapu debu yang ada di belakangnya.
Abu Dzar
Radhiallahu’anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“Tiga (golongan manusia) yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari
kiamat, tidak pula dilihat dan disucikan serta bagi mereka siksa yang pedih ;
Musbil (orang yang memanjangkan pakaiannya sehingga di bawah mata kaki) dalam
sebuah riwayat dikatakan: “Musbil kainnya. Lalu (kedua) mannan. Dalam riwayat
lain di katakan: Yaitu orang-orang yang tidak memberi sesuatu kecuali ia
mengungkit-ungkitnya. Dan (ketiga) orang yang melariskan dagangannya dengan
sumpah palsu. (HR Muslim : 1/102)
Orang yang
berdalih, saya melakukan isbal tidak dengan niat takabbur (sombong) hanyalah
ingin membela diri yang tidak pada tempatnya. Ancaman untuk musbil adalah
mutlak dan umum, baik dengan maksud takabbur atau tidak sebagaimana ditegaskan
dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam : “Kain (yang memanjang) di
bawah mata kaki tempatnya di neraka” (HR Imam Ahmad 6/254, Shahihul Jami’
:5571).
Jika
seseorang melakukan isbal dengan niat takabbur, maka siksanya akan
lebih dan berat, yaitu termasuk dalam sabda Nabi Shallallahu’alaihi
wasallam : “Barangsiapa menyeret celananya dengan takabbur, niscaya Allah tidak
akan melihatnya pada hari kiamat” (HR Al Bukhari: 3/465). Sebab dengan
begitu ia melakukan dua hal yang diharamkan sekaligus, yakni isbal dan takabbur.
Isbal
diharamkan dalam semua pakaian, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam yang diriwayatkan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu :
“Isbal itu dalam kain celana atau sarung, gamis (baju panjang) dan sorban.
Barangsiapa yang menyeret daripadanya dengan sombong maka Allah tidak akan
melihatnya pada hari kiamat” (HR Abu Dawud :4/353, Shahihul Jami’ : 2660).
Adapun wanita
mereka diperbolehkan menurunkan pakainnya sebatas satu jengkal atau sehasta
untuk menutupi kedua telapak kakinya, sebab ditakutkan akan tersingkap oleh
angin atau lainnya. Tetapi tidak dibolehkan melebihi yang wajar seperti umumnya
busana pengantin (ala barat) yang panjangnya di tanah hingga beberapa meter,
bahkan mungkin kainnya harus ada yang membawakan dari belakangnya.